Belum lama ini Departemen Pendidikan mengeluarkan peraturan terbaru mengenai tata tertib dan aturan pemilahan dan pengangkatan Rektor baru pada suatu Universitas.
Dalam peraturan tersebut salah satu isinya kurang lebih adalah bahwa pemilihan rektor dilakukan oleh Senat Universitas, namun suara Senat tersebut hanya memiliki 65% dari hasil yang akan ditentukan nantinya. Karena sisa 35% nya merupakan hak dari Menteri Pedidikan Nasional.
Sekarang yang menjadi pertanyaan besar kita, apakah dengan sistem tersebut dapat terpilih seorang Rektor yang Objektif, bayangkan saja apabila seorang Rektor yang diangkat melalui jalan yang tidak sehat seperti itu, akan dibawa kemana Universitas yang dipimpinnya.
Ini mungkin salah satu faktor yang membuat daya saing Perguruan Tinggi di Indonesia mulai mengalami penurunan dan kalah bersaing dengan Negara-Negara tetanggga.
Pertanyaan besar yang muncul di benak kita, apakah objektif pemilihan yang dilakukan Menteri tersebut dan apakah tidak ada unsur politik di dalamnya.
0 comments:
Post a Comment